PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN ASURANSI KESEHATAN

Nama : Andriani Wulansari
NIM : 2130017029
Kelas : IKM 4A

PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN ASURANSI KESEHATAN
A. Belanja Negara Bidang Kesehatan
Pada APBN 2018, anggaran bidang kesehatan sebesar Rp 59,10 triliun. Angka ini terus meningkat sejak tahun 2013 yang lalu (Kemenkeu, 2018, Kemenkes, 2018) meski masih belum ideal sesuai panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk kesehatan yang ideal adalah sekurang-kurangnya 6% dari anggaran belanja APBN. Anggaran kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi supply side maupun layanan, upaya kesehatan promotif-preventif, serta menjaga dan meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Kemenkeu 2018;Kemenkes,2018).
Pentingnya APBN bagi pembiayaan bidang kesehatan semakin terasa ditengah kompleksitas masalah kesehatan, seperti meningkatnya kebutuhan masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, jumlah SDM Kesehatan yangyang kurang disertai kebutuhan yang tidak merata, adanya potensi masalah kesehatan akibat bencana dan perubahan iklim, serta integrasi pembangunan infrastruktur kesehatan.
B. Sumber Anggaran Bidang Kesehatan

Sumber pembiayaan untuk penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan melibatkan dua pihak utama yaitu pemerintah (public) dan swasta (private). Disebagian besar wilayah Indonesia, sektor swasta mendominasi penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan, lebih dari setengah rumah sakit yang tersedia merupakan rumah sakit swasta dan sekitar 30-50% segala bentuk pelayanan kesehatan diberikan pihak swasta (satu dekade yang lalu hanya sekitar 10%). Hal ini tentunya akan menjadi kendala utama bagi masyarakat golongan menengah ke bawah. Tingginya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan jika menggunakan fasilitas-fasilitas kesehatan swasta tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang tergolong menengah ke bawah.
Sumber biaya kesehatan tidaklah sama antara negara satu dengan negara lain. Secara umum sumber biaya kesehatan dapat dibedakan sebagai berikan :
1. Bersumber Dari Anggaran Pemerintah
Pada sistem ini, biaya dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pelayanannya diberikan secara Cuma-Cuma oleh pemerintah sehingga sangat jarang penyelenggaraan pelayanan kesehatan disediakan pihak swasta. Untuk negara yang kondisi keuangan nya belum baik, sistem ini sulit dilaksanakan karena memerlukan dana yang sangat besar. Contohnya dana dari pemerintahan pusat dan provinsi.
2. Bersumber Dari Anggaran Masyarakat
Dapat berasal dari individual ataupun perusahaan. Sistem ini mengharapkan agar masyarakat (swasta) berperan aktif secara mandiri dalam penyelenggaraan maupun pemanfaatannya. Hal ini memberikan dampak adanya pelayanan-pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta, dengan fasilitas dan penggunaan alat-alat berteknologi tinggi disertai peningkatan biaya pemanfaatan atau penggunaannya oleh pihak pemakai jasa layanan kesehatan tersebut. Contohnya CSR atau Corporate Social Responsibility dan pengeluaran rumah tangga baik yang dibayarkan tunai atau melalui sistem asuransi.
3. Bantuan Biaya Dari Dalam Dan Luar Negeri
Sumber pembiayaan kesehatan untuk penatapelaksanaan penyakit-penyakit tertentu cukup sering diperoleh dari bantuan biaya pihak lain, misalnya oleh organisasi sosial ataupun pemerintah negara lain. Misalnya bantuan dana dari luar negeri untuk penanganan HIV dan virus H5N1 yang diberikan oleh WHO kepada negara-negara berkembang (termasuk Indonesia).
4. Gabungan Anggaran Pemerintah Dan Masyarakat
Sistem ini banyak diadopsi oleh negara-negara didunia karena dapat mengakomodasi kelemahan-kelemahan yang timbul pada sumber pembiayaan kesehatan sebelumnya. Tingginya biaya kesehatan yang dibutuhkan ditanggung sebagian oleh pemerintah dengan menyediakan layanan kesehatan bersubsidi. Sistem ini juga menuntut peran serta masyarakat dalam memenuhi biaya kesehatan yang dibutuhkan dengan mengeluarkan biaya tambahan. Dengan ikut sertanya masyarakat menyelenggarakan pelayanan kesehatan, maka ditemukan pelayanan kesehatan swasta. Selanjutnya dengan diikutsertakannya masyarakat membiayai pemanfaatan pelayanan kesehatan, maka pelayanan kesehatan tidaklah Cuma-Cuma. Masyarakat diharuskan membayar pelayanan kesehatan yang dimanfaatkannya. Sekalipun pada saat ini makin banyak saja negara yang mengikutsertakan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, namun tidak ditemukan satu negara pun yang pemerintah sepenuhnta tidak ikut serta. Pada negara yang pernanan swastanya sangat dominan pun peranan pemerintah tetap ditemukan. Paling tidak dalam membiayai upaya kesehatan masyarakat dan ataupun membiayai pelayanan kedokteran yang menyangkut kepentingan masyarakat yang kurang mampu.

C. Pembayaran Pelayanan Kesehatan

Ada 2 jenis pembayaran pelayanan kesehatan, yaitu:
Pembayaran Retrospektif
Yaitu besaran dana dan jumlah dana yang harus dibayar oleh pasien atau pihak pembayar, ditetapkan setelah pelayanan diberikan.
- Sumber dana retrospektif
1. Uang pribadi pasien.
2. Uang dari keluarga atau atasan pasien.
3. Uang dari perusahaan atau badan asuransi/jaminan social, seperti PT. Askes dan PT. Jamsostek atau badan asuransi komersial seperti bapel JPKM dan perusahaan asuransi.
4. Uang dari pemerintah atau lembaga donor.
5. Uang dari hasil sumbangan pihak tertentu.

Pembayaran Prospektif
Yaitu besaran biaya dan jumlah biaya yang harus dibayar oleh pasien atau pihak pembayar, ditetapkan sebelum pelayanan diberikan.
- System pembayaran prospektif
1. Diagnosis Related Groups (DRG)
System penentu besaran tagihan biaya rawat pelayanan kesehatan.
Tarif DRG ditetapkan pemerintah sebelum tagihan RS dikeluarkan.
Besarnya tagihan disepakati oleh seluruh RS dan pihak pembayar.
Konsep DRG rata-rata biaya yang dihabiskan oleh berbagai rumah sakit untuk suatu diagnosis.
Contoh: pasien dengan demam berdarah membayar per diagnosis DBD.
2. System Per Diem
Yaitu system pembayaran kesepakatan antara para pihak dengan adanya negosiasi awal sebelum pelayanan dilakukan, atas dasar pembayaran perhari dilakukan.
Tanpa mempertimbangkan biaya yang dihabiskan oleh RS.
Contoh: pemerintah membayar per hari perawatan, missal di kelas III – Rp. 250.000 per hari – kasus apapun – mencakup biaya ruangan, jasa konsultasi/visit dikter, obat-obatan, lab dan penunjang lainnya.
3. System Kapitasi
Sistem pembayaran dimuka oleh badan asuransi ke saryankes.
Di Indonesia pembayaran kapitasi oleh askes dalam program jaminan kesehatan masyarakat miskin.
4. Sistem per Kasus atau Paket
Mirip DRG
Sistem pembayaran per kasus untuk membayar pelayanan RS dalam kasus tertentu.
Sistem pembayaran dimuka oleh badan asuransi kepada RS.
Contoh: persalinan normal Rp. 2.000.000 per kasus.
5. Sistem anggaran global
Anggaran global = global budget – Eropa dan Malaysia.
Cara pendanaan RS oleh pemerintah atau suatu badan asuransi nasional RS mendapat dana untuk membiayai seluruh kegiatannya untuk selama satu tahun.
Alokasi dana ke RS memperhitungkan jumlah pelayana, tahun sebelumnya diperhitungkan.
Sistem ini berlaku di negara yang tidak memungut biaya atau hanya membayar sedikit untuk pelayanan kesehatan bagi rakyatnya.

D. Asuransi Kesehatan Di Indonesia (Swasta dan Sosial)
Ada 2 jenis asuransi kesehatan di Indonesia, yaitu:
Asuransi Kesehatan Sosial atau Jaminan Sosial
Contoh: BPJS Kesehatan
Asuransi Kesehatan Swasta
Contoh: Asuransi Kesehatan Prudential, Asuransi Kesehatan Allianz, Asuransi Kesehatan Sinarmas, Asuransi Kesehatan Manulife.
Adapun keunggulan dari Asuransi sosial dan asuransi kesehatan swasta adalah sebagai berikut:
1. Asuransi Kesehatan Sosial atau Jaminan Sosial
Murah, premi per bulan untuk BPJS Kesehatan sangatlah murah, yaitu berkisar Rp 59.000 – Rp 325.000. Jumlah ini sudah termasuk biaya rawat inap di rumah sakit, biaya obat, biaya dokter, bahkan nasabah diperbolehkan untuk cek gula dan darah gratis. Biaya yang terbilang cukup murah ini sangat cocok bagi semua kalangan masyarakat di Indonesia.
Tidak ribet, dokumen yang harus diurus di BPJS Kesehatan tidak serumit yang harus diurus di asuransi kesehatan. Pelayanan dan penanganan penyakit juga terbukti sangat cepat. Hanya saja BPJS Kesehatan tidak tersedia di rumah sakit dengan fasilitas memadai. Artinya, BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan di rumah sakit milik pemerintah saja.
Semua jenis penyakit diterima, berbeda dengan asuransi kesehatan yang hanya memberi pertanggungan pada beberapa jenis penyakit, BPJS Kesehatan memberikan pertanggungan pada semua jenis penyakit. Baik penyakit ringan maupun penyakit kronis. Kemungkinan untuk ditolak di rumah sakit sangatlah kecil saat Anda menggunakan BPJS Kesehatan.
Berlaku seumur hidup, BPJS Kesehatan memberikan jaminan hingga seseorang maksimal berumur 100 tahun. Jangka waktu ini terbilang cukup lama jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan.
2. Asuransi Kesehatan Swasta
Fasilitas memadai, Perusahaan asuransi kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit swasta dengan fasilitas yang memadai, seperti ruangan kamar yang bagus. Selain itu, makanan dan kelengkapannya juga jauh lebih unggul dibandingkan rumah sakit milik pemerintah.
Lebih fleksibel, klaim yang akan diajukan di perusahaan asuransi kesehatan berlaku secara fleksibel, baik di rumah sakit dalam negeri maupun luar negeri. Selama perusahaan asuransi bekerja sama dengan rumah sakit yang bersangkutan, Anda dapat melakukan check up dan menjalani perawatan medis dengan layanan terbaik.
Lebih santai, Mengurus dokumen dan surat-surat untuk mengajukan klaim di perusahaan asuransi memang sedikit rumit. Namun, dokumen yang sudah lengkap nantinya akan diurus oleh pihak asuransi. Anda hanya perlu menghubungi perusahaan asuransi, lalu perusahaan akan meneruskan dokumen tersebut ke pihak rumah sakit agar nasabah mendapatkan penanganan cepat.
Memberikan dua manfaat sekaligus, yaitu rawat inap dan rawat jalan. Perusahaan asuransi kesehatan memperbolehkan nasabahnya untuk memilih tipe perawatan. Biaya-biaya yang berhubungan dengan rawat inap dan rawat jalan juga akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Manfaat uang tunai, selain menanggung biaya perawatan rumah sakit, perusahaan asuransi juga akan memberikan tanggungan uang tunai dengan maksud penggantian biaya transportasi dan makan. Jumlahnya terhitung sesuai dengan berapa lama nasabah dirawat di rumah sakit.

E. Karakteristik Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan personal atau perorangan adalah salah satu jenis produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada individu atau perseorangan yang menjadi peserta asuransi kesehatan tersebut.
Adapun karakteristiknya adalah:
Rawat inap sebagai jaminan utama.
Singkatnya, jaminan utama asuransi kesehatan personal adalah manfaat rawat inap (in-patient treatment). Namun saat ini, banyak perusahaan asuransi yang menambahkan berbagai manfaat kesehatan lainnya dalam jaminan utama, seperti manfaat pertanggungan untuk rawat jalan, perawatan gigi atau kacamata, perlindungan penyakit kritis, dan bahkan manfaat untuk persalinan.
Premi yang proporsional.
Premi yang dibayarkan sesuai dengan besar manfaat yang akan diterima dan premi akan bertambah apabila ada manfaat kesehatan tambahan atau penambahan jumlah tertanggung, misalnya anggota keluarga lainnya, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tiap individu.
Proses underwriting yang lengkap
Pada asuransi kesehatan kumpulan, proses underwriting bukan merupakan hal yang memiliki dampak signifikan. Namun, proses underwriting pada asuransi kesehatan personal bukanlah sekedar formalitas.
Proses ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai kondisi kesehatan calon tertanggung melalui pengisian formulir dan tahapan tes kesehatan menyeluruh yang kemudian akan dievaluasi. Hal ini harus dilakukan untuk kebaikan bersama antara tertanggung dan penanggung.
Masa pertanggungan yang fleksibel
Masa pertanggungan asuransi kesehatan personal dapat ditentukan untuk jangka waktu satu tahun, beberapa tahun, atau bahkan seumur hidup (long term care) sesuai dengan keinginan tertanggung.
Dapat dikombinasikan dengan asuransi lain.
Saat ini, banyak produk asuransi kesehatan personal yang memberikan manfaat tambahan dengan menggabungkan asuransi kecelakaan diri atau asuransi jiwa.
Hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan atas perlindungan jasmani dan jiwa serta sebagai tabungan atau investasi jangka panjang.




F. Perlindungan Asuransi Kesehatan Swasta

1. Asuransi swasta menyediakan perlindungan menyeluruh, termasuk penggantian biaya untuk penyakit kritis, seperti kanker, stroke dan jantung koroner.
2. Lebih leluasa memilih tempat berobat karen pilihan rumah sakit lebih banyak ketimbang BPJS.
3. Praktik jaminan asuransi oleh swasta ini bisa berbentuk asuransi kesehatan untuk memberikan penggatian tunai atas biaya berobat karena sakit atau bentuk yang lainnya.
4. Masyarakat yang mengikuti asuransi ini terikat dengan perjanjian yang tertuang dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan.

G. Plan Kesehatan Yang Dikendalikan Konsumen

1. Mencari asuransi yang dapat dipercaya dengan pelayanan yang memuaskan dan jaringan yang luas.
2. Menentukan manfaat fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (kelas rawat inap, metode pembayaran)
3. Menentukan jumlah orang lain yang ditanggung dan manfaat yang dibutuhkan.
4. Menyesuaikan manfaat asuransi yang telah di pilih dengan asuransi lain yang telah dimiliki (jika sudah ada sebelumnya)
5. Menentukan besarnya premi asuransi kesehatan dari spesifikasi manfaat yang dibutuhkan. Semakin lengkap semakin besar preminya.

H. Perkembangan Kebijakan Asuransi Sosial

Secara umum dapat dikatakan bahwa Indonesia telah cukup maju dalam menyediakan pijakan yuridis bagi penyelenggaraan jaminan sosial. Secara yuridis penyelenggaraan jaminan sosial memiliki posisi yang kuat, karena telah diamanatkan oleh UUD 1945. Pemerintah sendiri sebenarnya telah menderivasikan dalam berbagai bentuk hukum, misalnya UU No.6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jaminan sosial merupakan perwujudan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga negarayang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial. Pengertian sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 21 ayat (4) UU No.6 Tahun 1974 tersebut sebenarnya menjadi instrumen pelaksanaan amanat dari UUD 1945, khususnya bagi warga negara yang tergolong miskin dan anak-anak terlantar sebagaimana dinyatakan dalam pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Upaya untuk mewujudkan sistem jaminan sosial ini secara yuridis semakin kuat ketika dalam amandemen UUD 1945 ditetapkan bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat” (amandemen terhadap pasal 28). Pengaturan tentang jaminan sosial ini sebenarnya juga telah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf b UU No.6 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa usaha-usaha pemerintah di bidang kesejahteraan sosial antara lain meliputi “pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu sistem jaminan sosial.” Ketentuan tersebut kemudian lebih dikuatkan dalam pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut yang berbunyi: “Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan terbinanya suatu sistem jaminan sosial yang menyeluruh.”
Jaminan yuridis sebagaimana diuraikan diatas tidak dengan serta merta menghasilkan sistem jaminan sosial yang handal. Undang-undang atau peraturan-peraturan tersebut hanya berfungsi sebagai acuan tanpa adanya implementasi yang jelas maka niat baik tinggal niat baik saja. Warga negara yang tidak mampu diharapkan akan mendapatkan jaminan sosial tidak akan mendapatkan haknya, mereka tidak akan tambah sejahtera, tetapi justru akan tetap miskin, bahkan bertambah miskin.

I. Konsep Universal Health Coverage
UHC adalah suatu konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek antara lain.
1. Aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan,
2. Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif dan,
3. Mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.
Terdapat tiga dimensi pada UHC, yaitu:
1. Penerima manfaat pelayanan kesehatan-seluruh penduduk (beberapa referensi menyebutkan suatu negara dikatakan tercapai jika lebih dari 80 persen penduduk terlindungi oleh asuransi kesehatan)
2. Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan aksesibel, dan
3. Cakupan perlindungan kesehatan-mulai dari pelayanan sederhana sampai pelayanan berbiaya mahal yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Di Thailand, konsep UHC dimulai sejak tahun 1975 yang meng-cover masyarakat miskin dan hampir miskin. Kemudian ditingkatkan pada peserta sukarela, pekerja formal, anak-anak dan orang tua (eldery). Perubahan lain pada dimensi UHC di Thailand adalah peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara merata yang dimulai pada tahun 1991 dengan motto "More health for money not more money for health". Sampai saat ini, terdapat tiga skema UHC di Thailand, yaitu:
1. Social Security Scheme (SSS), yang mencakup kurang lebih 9.5 juta penduduk yang bekerja di sektor formal, yang dikelola oleh Kementrian Tenaga Kerja.
2. Civil Servant Medical Benefit Scheme (CSMBS) yang khusus untuk pegawai negri dan dikelola oleh Kementrian Keuangan, mencakup 5,5 juta penduduk. CSMBS termasuk meng-cover pasangan dan anak.
3. Universal Coverage Scheme (UCS) untuksemua penduduk yang belum di-cover kedua skema lainya, seperti pekerja informal, anak lebih dari 20 tahun, orang tua, pekerja yang ter-PHK dan lain sebagainya. Dalam skema ini terdapat 47,8 juta penduduk yang ter-cover dan dikelola oleh National Health Security Office (NHSO).

J. Jenis Fraud/Kecurangan Di Era JKN
Berikut jenis penyimpangan yang termasuk dalam kategori ‘Fraud’ dalam pelayanan kesehatan menurut permenkes No. 36 Tahun 2015.
1. Upcoding   yang berarti penulisan kode diagnosis yang berlebihan dengan cara mengubah kode diagnosis dan atau prosedur menjadi kode yang memiliki tariff lebih tinggi dari yang seharusnya.
2. Cloning yaitu penjiplakan klaim dari pasien lain, dengan cara menyalin dari klaim pasien lain yang sudah ada.
3. Phantom Billing yaitu melakukan klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan.
4. Services unbundling / fragmentation merupakan klaim atas dua atau lebih diagnose dan atau prosedur yang seharusnya menjadi satu paket pelayanan dalam episode yang sama, untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.
5. Inflated Bills atau penggelembungan tagihan obat dan alkes.
6. Repeat billing merupakan klaim yang diulang dalam kasus yang sama.
7. Prolonged of stay merupakan klaim atas biaya pelayanan yang lebih besar akibat perubahan lama hari perawatan rawat inap yang tidak sesuai ketentuan.
8. Type of room charge merupakan klaim atas pelayanan kesehatan kesehatan yang lebih besar dari biaya kelas perawatan yang sebenarnya.
9. Cancelled services atau membatalkan tindakan yang wajib dilakukan.
10. No medical value atau melakukan tindakan yang tidak perlu.
11. Standard of care atau penyimpangan terhadap standard pelayanan.
12. Unnecessary treatment atau memberikan pelayanan pengobatan yang tidak perlu.

K. Kajian Kasus : Tantangan Pelayanan Kesehatan Di Era JKN
Era jaminan Kesehatan Nasional adalah masa dimana seluruh rakyat Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan susahnya mencari pengobatan ketika sakit datang. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan (dulu ASKES) maka semua orang mempunyai kesempatan mengakses pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan primer (puskesmas, klinik dan dokter praktek swasta), pelayanan sekunder (rumah sakit dengan pelayanan spesialistik) dan pelayanan tertier (rumah sakit dengan pelayanan subspesialistik). Harapan mulia dari program ini adalah tercapainya Health Coverage di Indonesia. Lebih lanjut lagi diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia dimasa yang akan datang.
Ditingkat pelayanan primer : Puskesmas beralih fungsi menjadi klinik dengan jumlah pasien yang membludak setiap harinya. Ternyata sebagian besar pasien puskesmas meminta surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit. Peningkatan jumlah pasien yang datang ke Puskesmas untuk berobat dan meminta surat rujukan menyebabkan alokasi sumber daya manusia di Puskesmas ke arah pelayanan kuratif (pengobatan) sehingga pelayanan promotif dan preventif tidak mendapatkan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi. Bila masyarakat tidak mampu menjaga kesehatannya dan mencegah terjadinya sakit maka akan semakin banyak jumlah pasien di Puskesmas.
 Di rumah sakit baik di poliklinik maupun di pelayanan rawat inap, tenaga kesehatan dam petugas lainnya tidak/belum bertambah dengan bertambahnya jumlah pasien. Hal ini akan menyebabkan kelelahan karena beban kerja yang meningkat, kelelahan juga dapat menyebabkan penurunan kualitas kerja sehingga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan terancam mengalami penurunan.



DAFTAR PUSTAKA

Peraturan menteri kesehatan nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan (Fraud) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
https://www.cermati.com/artikel/ini-dia-keunggulan-bpjs-dan-asuransi-kesehatan-swasta
https://www.bandingin.com/membedah-asuransi-kesehatan-personal
http://infokes.dinus.ac.id/2019/01/14/mengenal-jenis-fraud-dalam-pelayanan-kesehatan-di-era-jkn/
https://manajemen-pembiayaankesehatan.net/index.php/policy-brief/88-reportase/933-gambaran-umum-universal-health-coverage-uhc
https://www.qureta.com/post/pentingnya-apbn-di-bidang-kesehatan
https://www.google.com/amp/s/delfistefani.wordpress.com/2013/06/2019/makalah-pembiayaan-kesehatan/amp/
https://www.google.com/amp/s/www.cermati.com/artikel/amp/pilih-asuransi-kesehatan-yang-dikelola-negara-atau-swasta-inilah-jawabannya
https://www.kompasiana.com/titi.setyorini/54f6e974a33311f7598b4bb1/service-evcellent-rumah-sakit-di-era-jkn-sebuah-tantangan





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Manajemen Mutu Di Pelayanan Kesehatan

SISTEM INFOMASI DI PELAYANAN KESEHATAN

BENTUK ORGANISASI PUSKESMAS