SISTEM INFOMASI DI PELAYANAN KESEHATAN
Nama : Andriani Wulansari
NIM : 2130017029
Kelas : IKM 4A
SISTEM INFOMASI DI PELAYANAN KESEHATAN
A. Kewajiban Pelayanan Kesehatan Untuk Menyediakan Informasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, berbunyi
Pasal 3
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakitkepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa :
a. Informasi umum tentang Rumah Sakit; dan
b. Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien
Pasal 4
(1) Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi :
a. status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit;
b. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
c. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan;
d. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
e. hak dan kewajiban Pasien;
f. mekanisme pengaduan; dan
g. pembiayaan.
(2) Dalam hal Rumah Sakit ditetapkan sebagai tempat pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan informasi kepada Pasien dan masyarakat mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(3) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(4) Pemberian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(5) Pemberian informasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan situs web.
Pasal 5
(1) Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. pemberi pelayanan;
b. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c. tujuan tindakan medis;
d. alternatif tindakan;
e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
f. rehabilitatif;
g. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
h. perkiraan pembiayaan.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien untuk melibatkan Pasien dalam penelitian kesehatan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan, hingga Pasien meninggalkan Rumah Sakit.
(4) Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya.
(5) Informasi yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atas tindakan medik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Peraturan Penggunaan Teknologi Informasi Di Pelayanan Kesehatan
a) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
1. Menjelaskan praktik bidang kedokteran yang berkaitan dengan kegiatan rekam medis
2. Pembentukan UU ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien
b) UU RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Hak dan kewajiban pasien pasal 52 :
a. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
b. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
c. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
d. Menolak tindakan
c) UU RI NO. 29 Th. 2004 Tentang Praktik Kedokteran Penjelasan bahwa petugas dalam praktik kedokteran adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number)
d) UU RI No. 11 Th 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
C. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
SP2TP adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmasyang bertujuan agar didapatnya semua data hasil kegiatan Puskesmas (termasuk Puskesmas dengan tempat tidur, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, bidan di Desa dan Posyandu) dan data yang berkaitan, serta dilaporkannya data tersebut kepada jenjang administasi diatasnya sesuai kebutuhan secara benar,berkala dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (Ahmad, 2005)
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehaan di Puskesmas yang ditetapkan melalui SK MENKES/SK/II/1981. Data SP2TP berupa umum dan demografi, ketenagaan, sarana, kegiatan pokok puskesmas.
Tujuan umum dari Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) ini ialah data dan informasi yang akurat tepat waktu dan mutakhir secara periodikdan teratur pengolahan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas di berbagai tingkat administrasi. Adapun tujuan khususnya ialah (Syaer, 2011) :
1. Tersedianya data seara akurat yang meliputi segala aspek
2. Terlaksananya pelaporan yang secara teratur diberbagai jenjang administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku
3. Digunakan data tersebut sebagai alat pengambilan keputusan dalam jangka pengelolaan rencana dalm bidang program kesehatan
Pelaporan terpadu puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari Bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Adapun formulir laporan yang digunakan untuk kegiatan SP2TP adalah
1) Laporan bulanan, yang mencakup : Data Kesakitan (LB1), Data Obat-Obatan (LB 2), Gizi, KIA, Imunisasi dan Pengamatan Penyakit Menular (LB 3) serta Data Kegiatan Puskesmas (LB.4);
2) Laporan Sentinel, yang mencakup : Laporan Bulanan Sentinel (LB1S) dan, Laporan Bulanan Sentinel (LB2S);
3) Laporan Tahunan, yang mencakup : Data dasar Puskesmas (LT-1), Data Kepegawaian (LT-2) dan, Data Peralatan (LT-3).
Laporan Bulanan (LB) dilakukan setiap bulan dan baling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Dati II. Laporan bulanan sentinel LB1S dan LB2S setiap tanggal 10 bulan berikutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Dati II, Dati I dan Pusat (untuk LB1S ke Ditjen PPM dan LB2S ke Ditjen Binkesmas), sedangkan Laporan Tahunan (LT) dikirim selambat-lambatnya tanggal 31 januari tahun berikutnya. Khusus untuk laporan LT-2 (data Kepegawaian) hanya di isi bagi pegawai yang baru/belum mengisi formulir data Kepegawaian (Ahmad, 2005).
D. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas Dan Rumah Sakit
1) Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
Simpus dulu dikenal dengan SP2TP merupakan tool atau instrumen pencatatan dan pelaporan yang ada di puskesmas. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) adalah suatu tatanan manusia dan/atau peralatan yang menyediakan informasi untuk membantu proses manajemen Puskesmas mencapai sasaran kegiatannya.
Tujuan SIMPUS
1. Tujuan Umum: meningkatkan kualitas manajemen puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdaya guna, melalui pemanfaatan secara optimal data sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP) maupun informasi lainnya yang menunjang kegiatan pelayanan.
2. Tujuan Khusus:
a. Sebagai pedoman penyusunan perencanaan tingkat puskesmas (PTP) dan pelaksanaan kegiatan pokok puskesmas melalui mini lokakarya (minlok).
b. Sebagai dasar pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan puskesmas.
c. Untuk mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan program pokok puskesmas.
2) Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit adalah sebuah sistem komputer yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat dan akurat. Saat ini Sistim Informasi Manajemen (SIM) berbasis komputer rumah sakit (SIMRS) merupakan sarana pendukung yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan mutlak untuk mendukung pengelolaan operasional rumah sakit. Tujuan utama SIMRS adalah efisiensi dan kecepatan keputusan direksi, baik menyangkut keputusan terhadap masalah logistic, administrasi dan keuangan.
Peran Sistem Informasi Manjamen Rumah Sakit (SIMRS) yaitu pengelolaan data Rumah Sakit sesungguhnya cukup besar dan kompleks, baik data medis pasien maupun data-data administrasi yang dimiliki oleh rumah Sakit sehingga bila dikelola secara konvensional tanpa bantuan SIMRS akan mengakibatkan beberapa hal berikut:
a. Redudansi Data, pencatatan data medis yang sama dapat terjadi berulang-ulang sehingga menyebabkan duplikasi data dan ini berakibat membengkaknya kapasitas penyimpanan data. Pelayanan menjadi lambat karena proses retreiving (pengambilan ulang) data lambat akibat banyaknya tumpukan berkas.
b. Unintegrated Data, penyimpanan dan pengelolaan data yang tidak terintegrasi menyebabkan data tidak sinkron, informasi pada masing-masing bagian mempunyai asumsi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit /Instalasi.
c. Out of date Information, dikarenakan dalam penyusunan informasi harus direkap secara manual maka penyajian informasi menjadi terlambat dan kurang dapat dipercaya kebenarannya
d. Human Error, kelemahan manusia adalah kelelahan, ketelitian dan kejenuhan hal ini berakibat sering terjadi kesalahan dalam proses pencatatan dan pengolahan data yang dilakukan secara manual terlebih lagi jika jumlah data yang dicatat atau di olah sangatlah besar. Pemasukan data yang tidak sinkron untuk pasien atau barang yang sama tentu saja akan meyulitkan pengolahan data dan tidak jarang berdampak pada kerugian materi yang tidak sedikit bagi rumah sakit.
E. Rekam Medis Elektronik
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis tertulis bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identita pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan rekam medis elektronik sendiri adalah setiap catatan, pernyataan, maupun interprestasi yang dibuat oleh dokter atau petugas kesehatan lain dalam rangka diagnosis dan penanganan pasien yang dimasukkan dan disimpan dalam bentuk penyimpanan elektronik (digital) melalui sistem komputer.
Manfaat dari pelaksanaan rekam medis elektronik adalah
1) Penelusuran dan pengiriman informasi mudah
2) Bisa dikaitkan dengan informasi diluar rumah sakit
3) Penyimpanan lebih ringkas, data dapat ditampilkan dengan cepat sesuai kebutuhan
4) Pelaporan lebih mudah dan secara otomatis
5) Kualitas data dan standar dapat dikendalikan
6) Dapat terintergrasikan dengan perangkat lunak pendukung keputusan
Faktor-faktor pendukung rekam medis elektronik adalah
a. Perubahan ekonomi kesehatan dimana terdapat kecenderungan untuk penghematan
b. Peningkatan penggunaan komputer dakan populaso umum
c. Perubahan kebijakan pemerintah
d. Peningkatan dukungan terhadap komputerisasi klinik
e. Tuntutan keselamatan pasien
f. Kebutuhan keputusan klinis bagi pemetaan epidemiologi dan pola penyakit masyarakat
Faktor-faktor penghambat kegiatan rekam medis elektronik adalah
a) Pihak manajemen rumah sakit
1. Ketidaksiapan pengetahuan sumber daya manusia yang mengerti masalah kedokteran sekaligus masalah teknologi komputer dalam rangka penyelenggaraan rekam medis elektronik dan standar terminology klinik
2. Modal awal yang besar untuk investasi
3. Resistensi para dokter
b) Pihak klinikus atau dokter
1. Kurang memahami aplikasi komputer, masalah privacy, confiental, dan keamanan data
2. Butuh waktu yang lama memasukkan data
3. Egoisme profesi
F. Bentuk Aplikasi E-Health Di Pelayanan Kesehatan
E-health merupakan program yang berioentasi pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi kesehatan. Adapun hukum yang dipakai dalam penerapan dari layanan e-health ini mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya No. 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi dan komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengartikan e-health sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan kesehatan. Misalnya untuk mengobati pasien, melakukan penelitian, memberi pembelajaran, mengolah data kesehatan, serta monitor suatu penyakit dan kesehatan masyarakat. E-Health yang didukung oleh sistem komunikasi dan proses elektronik ini memiliki 3 tujuan utama, yaitu (1) mempermudah akses terhadap pelayanan kesehatan, (2) meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan (3) mengurangi biaya kesehatan.
Berdasarkan tipe pengguna, e-health dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Informatika konsumen (consumer informatics) yang ditujukan untuk masyarakat umum. Pada tipe ini, umumnya eHealth digunakan untuk memberikan informasi kesehatan kepada pasien dan masyarakat umum serta memfasilitasi komunikasi antara praktisi kesehatan dengan pasien di luar jam praktik. Contohnya adalah situs Klikdokter. Selain itu, terdapat juga aplikasi kesehatan berbasis mobile yang dapat disetel di perangkat seluler. Aplikasi-aplikasi ini ada yang hanya menyediakan informasi kesehatan, ada yang menyediakan layanan apotek online, hingga layanan konsultasi dokter 24 jam dan layanan gawat darurat.
2. Informatika medis dan klinis (medical/clinical informatics) untuk institusi dan para praktisi kesehatan. Rekam medis elektronik (EMR) dan peresepan elektronik merupakan contoh besarnya. Di Indonesia, sebagian rumah sakit yang ada di kota-kota besar sudah mulai mengaplikasikannya. Bagi para dokter, eHealth membantu meningkatkan akurasi diagnosis dan terapi dalam bentuk telemedicine. Ini adalah konsultasi jarak jauh antardokter dan clinical decision-making tools (perangkat lunak untuk membantu diagnosis). Di samping itu, eHealthjuga digunakan sebagai sarana pendidikan jarak jauh misalnya melalui webinar dan pembelajaran online.
3. Bioinformatika (bioinformatics) untuk para akademisi dan peneliti. Pada tipe ini, aplikasi eHealth utamanya dimanfaatkan untuk manajemen, distribusi, dan pengolahan data kesehatan (misalnya data sebaran penyakit). Hasil olahan data tersebut umumnya dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan kesehatan maupun pengobatan untuk kepentingan masyarakat umum.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Setyawan Wibisono dan Siti Munawaroh. 2012. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpuskesmas) berbasisi Cloud Computing. Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK Volume 17, No.2, Juli : 141-146
Handiwidjojo, Wimmie. 2009. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Jurnal EKSIS Vol 02 No 02 November : halaman 32-38
https://fadlianeukatjeh.wordpress.com/2012/01/23/sistem-pencatatan-dan-pelaporan-tingkat-puskesmas-sp2tp/. Diakses pada 20 Maret 2019 pukul 14.00
https://villavos.wordpress.com/2015/07/10/rekam-medis-elektronik-electronic-medical-record/. Diakses pada 20 Maret 2019 pukul 14.00
https://m.klikdokter.com/info-sehat/read/2664643/ketahui-jenis-jenis-ehealth-dan-kegunaannya. Diakses pada 1 April 2019 pukul 7.22
NIM : 2130017029
Kelas : IKM 4A
SISTEM INFOMASI DI PELAYANAN KESEHATAN
A. Kewajiban Pelayanan Kesehatan Untuk Menyediakan Informasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, berbunyi
Pasal 3
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakitkepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa :
a. Informasi umum tentang Rumah Sakit; dan
b. Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien
Pasal 4
(1) Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi :
a. status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit;
b. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
c. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan;
d. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
e. hak dan kewajiban Pasien;
f. mekanisme pengaduan; dan
g. pembiayaan.
(2) Dalam hal Rumah Sakit ditetapkan sebagai tempat pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan informasi kepada Pasien dan masyarakat mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan.
(3) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(4) Pemberian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(5) Pemberian informasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan situs web.
Pasal 5
(1) Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. pemberi pelayanan;
b. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c. tujuan tindakan medis;
d. alternatif tindakan;
e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
f. rehabilitatif;
g. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
h. perkiraan pembiayaan.
(2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien untuk melibatkan Pasien dalam penelitian kesehatan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan, hingga Pasien meninggalkan Rumah Sakit.
(4) Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya.
(5) Informasi yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atas tindakan medik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Peraturan Penggunaan Teknologi Informasi Di Pelayanan Kesehatan
a) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
1. Menjelaskan praktik bidang kedokteran yang berkaitan dengan kegiatan rekam medis
2. Pembentukan UU ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien
b) UU RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Hak dan kewajiban pasien pasal 52 :
a. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
b. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
c. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
d. Menolak tindakan
c) UU RI NO. 29 Th. 2004 Tentang Praktik Kedokteran Penjelasan bahwa petugas dalam praktik kedokteran adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number)
d) UU RI No. 11 Th 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
C. Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP)
SP2TP adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di Puskesmasyang bertujuan agar didapatnya semua data hasil kegiatan Puskesmas (termasuk Puskesmas dengan tempat tidur, Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, bidan di Desa dan Posyandu) dan data yang berkaitan, serta dilaporkannya data tersebut kepada jenjang administasi diatasnya sesuai kebutuhan secara benar,berkala dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat (Ahmad, 2005)
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehaan di Puskesmas yang ditetapkan melalui SK MENKES/SK/II/1981. Data SP2TP berupa umum dan demografi, ketenagaan, sarana, kegiatan pokok puskesmas.
Tujuan umum dari Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) ini ialah data dan informasi yang akurat tepat waktu dan mutakhir secara periodikdan teratur pengolahan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas di berbagai tingkat administrasi. Adapun tujuan khususnya ialah (Syaer, 2011) :
1. Tersedianya data seara akurat yang meliputi segala aspek
2. Terlaksananya pelaporan yang secara teratur diberbagai jenjang administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku
3. Digunakan data tersebut sebagai alat pengambilan keputusan dalam jangka pengelolaan rencana dalm bidang program kesehatan
Pelaporan terpadu puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari Bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Adapun formulir laporan yang digunakan untuk kegiatan SP2TP adalah
1) Laporan bulanan, yang mencakup : Data Kesakitan (LB1), Data Obat-Obatan (LB 2), Gizi, KIA, Imunisasi dan Pengamatan Penyakit Menular (LB 3) serta Data Kegiatan Puskesmas (LB.4);
2) Laporan Sentinel, yang mencakup : Laporan Bulanan Sentinel (LB1S) dan, Laporan Bulanan Sentinel (LB2S);
3) Laporan Tahunan, yang mencakup : Data dasar Puskesmas (LT-1), Data Kepegawaian (LT-2) dan, Data Peralatan (LT-3).
Laporan Bulanan (LB) dilakukan setiap bulan dan baling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Dati II. Laporan bulanan sentinel LB1S dan LB2S setiap tanggal 10 bulan berikutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Dati II, Dati I dan Pusat (untuk LB1S ke Ditjen PPM dan LB2S ke Ditjen Binkesmas), sedangkan Laporan Tahunan (LT) dikirim selambat-lambatnya tanggal 31 januari tahun berikutnya. Khusus untuk laporan LT-2 (data Kepegawaian) hanya di isi bagi pegawai yang baru/belum mengisi formulir data Kepegawaian (Ahmad, 2005).
D. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas Dan Rumah Sakit
1) Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
Simpus dulu dikenal dengan SP2TP merupakan tool atau instrumen pencatatan dan pelaporan yang ada di puskesmas. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) adalah suatu tatanan manusia dan/atau peralatan yang menyediakan informasi untuk membantu proses manajemen Puskesmas mencapai sasaran kegiatannya.
Tujuan SIMPUS
1. Tujuan Umum: meningkatkan kualitas manajemen puskesmas secara lebih berhasil guna dan berdaya guna, melalui pemanfaatan secara optimal data sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP) maupun informasi lainnya yang menunjang kegiatan pelayanan.
2. Tujuan Khusus:
a. Sebagai pedoman penyusunan perencanaan tingkat puskesmas (PTP) dan pelaksanaan kegiatan pokok puskesmas melalui mini lokakarya (minlok).
b. Sebagai dasar pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan puskesmas.
c. Untuk mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan program pokok puskesmas.
2) Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit adalah sebuah sistem komputer yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses bisnis layanan kesehatan dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat dan akurat. Saat ini Sistim Informasi Manajemen (SIM) berbasis komputer rumah sakit (SIMRS) merupakan sarana pendukung yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan mutlak untuk mendukung pengelolaan operasional rumah sakit. Tujuan utama SIMRS adalah efisiensi dan kecepatan keputusan direksi, baik menyangkut keputusan terhadap masalah logistic, administrasi dan keuangan.
Peran Sistem Informasi Manjamen Rumah Sakit (SIMRS) yaitu pengelolaan data Rumah Sakit sesungguhnya cukup besar dan kompleks, baik data medis pasien maupun data-data administrasi yang dimiliki oleh rumah Sakit sehingga bila dikelola secara konvensional tanpa bantuan SIMRS akan mengakibatkan beberapa hal berikut:
a. Redudansi Data, pencatatan data medis yang sama dapat terjadi berulang-ulang sehingga menyebabkan duplikasi data dan ini berakibat membengkaknya kapasitas penyimpanan data. Pelayanan menjadi lambat karena proses retreiving (pengambilan ulang) data lambat akibat banyaknya tumpukan berkas.
b. Unintegrated Data, penyimpanan dan pengelolaan data yang tidak terintegrasi menyebabkan data tidak sinkron, informasi pada masing-masing bagian mempunyai asumsi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit /Instalasi.
c. Out of date Information, dikarenakan dalam penyusunan informasi harus direkap secara manual maka penyajian informasi menjadi terlambat dan kurang dapat dipercaya kebenarannya
d. Human Error, kelemahan manusia adalah kelelahan, ketelitian dan kejenuhan hal ini berakibat sering terjadi kesalahan dalam proses pencatatan dan pengolahan data yang dilakukan secara manual terlebih lagi jika jumlah data yang dicatat atau di olah sangatlah besar. Pemasukan data yang tidak sinkron untuk pasien atau barang yang sama tentu saja akan meyulitkan pengolahan data dan tidak jarang berdampak pada kerugian materi yang tidak sedikit bagi rumah sakit.
E. Rekam Medis Elektronik
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang rekam medis tertulis bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identita pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan rekam medis elektronik sendiri adalah setiap catatan, pernyataan, maupun interprestasi yang dibuat oleh dokter atau petugas kesehatan lain dalam rangka diagnosis dan penanganan pasien yang dimasukkan dan disimpan dalam bentuk penyimpanan elektronik (digital) melalui sistem komputer.
Manfaat dari pelaksanaan rekam medis elektronik adalah
1) Penelusuran dan pengiriman informasi mudah
2) Bisa dikaitkan dengan informasi diluar rumah sakit
3) Penyimpanan lebih ringkas, data dapat ditampilkan dengan cepat sesuai kebutuhan
4) Pelaporan lebih mudah dan secara otomatis
5) Kualitas data dan standar dapat dikendalikan
6) Dapat terintergrasikan dengan perangkat lunak pendukung keputusan
Faktor-faktor pendukung rekam medis elektronik adalah
a. Perubahan ekonomi kesehatan dimana terdapat kecenderungan untuk penghematan
b. Peningkatan penggunaan komputer dakan populaso umum
c. Perubahan kebijakan pemerintah
d. Peningkatan dukungan terhadap komputerisasi klinik
e. Tuntutan keselamatan pasien
f. Kebutuhan keputusan klinis bagi pemetaan epidemiologi dan pola penyakit masyarakat
Faktor-faktor penghambat kegiatan rekam medis elektronik adalah
a) Pihak manajemen rumah sakit
1. Ketidaksiapan pengetahuan sumber daya manusia yang mengerti masalah kedokteran sekaligus masalah teknologi komputer dalam rangka penyelenggaraan rekam medis elektronik dan standar terminology klinik
2. Modal awal yang besar untuk investasi
3. Resistensi para dokter
b) Pihak klinikus atau dokter
1. Kurang memahami aplikasi komputer, masalah privacy, confiental, dan keamanan data
2. Butuh waktu yang lama memasukkan data
3. Egoisme profesi
F. Bentuk Aplikasi E-Health Di Pelayanan Kesehatan
E-health merupakan program yang berioentasi pelayanan kepada masyarakat dibidang administrasi kesehatan. Adapun hukum yang dipakai dalam penerapan dari layanan e-health ini mengacu pada Peraturan Walikota Surabaya No. 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi dan komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengartikan e-health sebagai pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan kesehatan. Misalnya untuk mengobati pasien, melakukan penelitian, memberi pembelajaran, mengolah data kesehatan, serta monitor suatu penyakit dan kesehatan masyarakat. E-Health yang didukung oleh sistem komunikasi dan proses elektronik ini memiliki 3 tujuan utama, yaitu (1) mempermudah akses terhadap pelayanan kesehatan, (2) meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan (3) mengurangi biaya kesehatan.
Berdasarkan tipe pengguna, e-health dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Informatika konsumen (consumer informatics) yang ditujukan untuk masyarakat umum. Pada tipe ini, umumnya eHealth digunakan untuk memberikan informasi kesehatan kepada pasien dan masyarakat umum serta memfasilitasi komunikasi antara praktisi kesehatan dengan pasien di luar jam praktik. Contohnya adalah situs Klikdokter. Selain itu, terdapat juga aplikasi kesehatan berbasis mobile yang dapat disetel di perangkat seluler. Aplikasi-aplikasi ini ada yang hanya menyediakan informasi kesehatan, ada yang menyediakan layanan apotek online, hingga layanan konsultasi dokter 24 jam dan layanan gawat darurat.
2. Informatika medis dan klinis (medical/clinical informatics) untuk institusi dan para praktisi kesehatan. Rekam medis elektronik (EMR) dan peresepan elektronik merupakan contoh besarnya. Di Indonesia, sebagian rumah sakit yang ada di kota-kota besar sudah mulai mengaplikasikannya. Bagi para dokter, eHealth membantu meningkatkan akurasi diagnosis dan terapi dalam bentuk telemedicine. Ini adalah konsultasi jarak jauh antardokter dan clinical decision-making tools (perangkat lunak untuk membantu diagnosis). Di samping itu, eHealthjuga digunakan sebagai sarana pendidikan jarak jauh misalnya melalui webinar dan pembelajaran online.
3. Bioinformatika (bioinformatics) untuk para akademisi dan peneliti. Pada tipe ini, aplikasi eHealth utamanya dimanfaatkan untuk manajemen, distribusi, dan pengolahan data kesehatan (misalnya data sebaran penyakit). Hasil olahan data tersebut umumnya dipakai sebagai dasar pembuatan kebijakan kesehatan maupun pengobatan untuk kepentingan masyarakat umum.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Setyawan Wibisono dan Siti Munawaroh. 2012. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpuskesmas) berbasisi Cloud Computing. Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK Volume 17, No.2, Juli : 141-146
Handiwidjojo, Wimmie. 2009. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Jurnal EKSIS Vol 02 No 02 November : halaman 32-38
https://fadlianeukatjeh.wordpress.com/2012/01/23/sistem-pencatatan-dan-pelaporan-tingkat-puskesmas-sp2tp/. Diakses pada 20 Maret 2019 pukul 14.00
https://villavos.wordpress.com/2015/07/10/rekam-medis-elektronik-electronic-medical-record/. Diakses pada 20 Maret 2019 pukul 14.00
https://m.klikdokter.com/info-sehat/read/2664643/ketahui-jenis-jenis-ehealth-dan-kegunaannya. Diakses pada 1 April 2019 pukul 7.22
Komentar
Posting Komentar