BENTUK ORGANISASI PUSKESMAS

Nama : Andriani Wulansari   
NIM   : 2130017029 
Kelas  : IKM A

BENTUK ORGANISASI PUSKESMAS

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. (Permenkes tentang Puskesmas, 2014).
Puskesmas merupakan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Pengelolaan puskesmas biasanya berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.
1.      KONSEP PELAYANAN PUSKESMAS
Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem yang berprinsip paradigma sehat, kemandirian masyarakat, pemerataan, teknologi tepat guna, keterpaduan dan kesinambungan.
Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara bermutu. Program Puskesmas merupakan program kesehatan dasar, meliputi :
a.       Promosi kesehatan
b.      Kesehatan Lingkungan
c.       KIA & KB
d.      Perbaikan gizi
e.       Pemberantasan penyakit menular
f.       Pengobatan yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap, penunjang medis (laboratorium dan farmasi)

2.      FUNGSI DAN PERAN PUSKESMAS
·         Fungsi Puskesmas menurut  Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2004.
a.       Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah Universitas Sumatera Utarakerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
b.      Pusat pemberdayaan masyarakat.
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
c.       Pusat pelayanan kesehatan strata pertama.
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggungjawab puskesmas meliputi:
1.      Pelayanan kesehatan perorangan
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
2.      Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik  (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
·         Fungsi Puskesmas menurut Peraturan Menteri Kesehatan no. 75 tahun 2014
1.      Penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
2.      Penyelenggara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
·         Peran Puskesmas
Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau masyarakat diwilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.

3.      PERSYARATAN PENDIRIAN PUSKESMAS
1.      Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
2.      Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.
3.      Kondisi tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
4.      Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.
5.      Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan seperti geografis, aksesibilitas untuk jalur transportasi, kontur tanah, fasilitas parkir, fasilitas keamanan, ketersediaan utilitas public, pengelolaan kesehatan lingkungan dan kondisi lainnya.
6.      Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara.
7.      Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi; persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain dan menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia. (Permenkes tentang Puskesmas 2014; pasal 9, 10, 11, 12)

4.      JARINGAN DAN JEJARING PUSKESMAS
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a.       Puskesmas pembantu : Puskesmas pembantu sebagaimana yang dimaksud dapat memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas.
b.      Puskesmas keliling : memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
c.       Bidan desa : merupakan bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas.
Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (Permenkes tentang Puskesmas, 2014)

5.      WILAYAH KERJA DAN RUANG LINGKUP PELAYANAN PUSKESMAS
·         Wilayah kerja
Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas merupakan perangkat pemerintah daerah tingkat II, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati atau walikota, dengan saran teknis dari kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Dengan sasaran penduduk yang dilayani oleh sebuah Puskesmas rata-rata 30.000 penduduk setiap Puskesmas.
Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka Puskesmas ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang sederhana, disebut Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. Khusus untuk kota besar berpenduduk satu juta atau lebih, wilayah kerja Puskesmas bisa meliputi 1 kelurahan. Puskesmas di ibukota kecamatan dengan jumlah penduduk 150.000 jiwa atau lebih, merupakan “Puskesmas Pembina“ yang berfungsi sebagai pusat rujukan bagi Puskesmas kelurahan dan juga mempunyai fungsi koordinasi.
Dalam perkembangannya, batasan-batasan di atas makin kabur seiring dengan diberlakukannya UU Otonomi Daerah yang lebih mengedepankan desentralisasi. Dengan Otonomi, setiap daerah tingkat II punya kesempatan mengembangkan Puskesmas sesuai Rencana Strategis (Renstra) Kesehatan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bidang Kesehatan sesuai situasi dan kondisi daerah Tingkat II. Konsekuensinya adalah perubahan struktur organisasi kesehatan serta tugas pokok dan fungsi yang menggambarkan lebih dominannya aroma kepentingan daerah tingakt II, yang memungkinkan terjadinya perbedaan penentuan skala prioritas upaya peningkatan pelayanan kesehatan di tiap daerah tingkat II, dengan catatan setiap kebijakan tetap mengacu kepada Renstra Kesehatan Nasional. Di sisi lain daerah tingkat II dituntut melakukan akselerasi di semua sektor penunjang upaya pelayanan kesehatan.
·         Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pelayanan Puskesmas mancakup :
a.       promosi kesehatan;
b.      kesehatan lingkungan;
c.       kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
d.      gizi masyarakat
e.       pencegahan dan pengendalian penyakit.

6.      STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Menurut Permenkes no. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas dibagi menjadi 3 yaitu :
§  Kepala Puskesmas
1.      Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut:
a.       tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
b.      masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
c.       telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
2.      Kepala Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di Puskesmas.
3.      Dalam melaksanakan tanggung jawab, Kepala Puskesmas merencanakan dan mengusulkan kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
4.      Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga kesehatan maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.
§  Kasubag Tata Usaha yang membawahi beberapa kegiatan diantaranya Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian dan keuangan.
§  Penanggungjawab UKM dan UKP, kefarmasian dan labolatorium.

7.      PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama sebagaimana dimaksud meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud meliputi:
a.       pelayanan promosi kesehatan;
b.      pelayanan kesehatan lingkungan;
c.       pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
d.      pelayanan gizi; dan
e.       pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
f.       pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
g.      pelayanan gawat darurat
h.      pelayanan labolatorium
Upaya kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. (Permenkes tentang Puskesmas, 2014)

8.      PENGKATEGORIAN DAN KRITERIA PENYELENGGARA PUSKESMAS
Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan penyelenggaraan.
·         Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya, puskesmas dikategorikan menjadi:
a.       Puskesmas kawasan perkotaan
Merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut:
a.1   aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sector non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
a.2   memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km, bioskop, atau hotel; lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik dan/atau terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaaan.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      memprioritaskan pelayanan UKM, pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
2.      pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas
3.      pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
4.      optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
5.      pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.
b.      Puskesmas kawasan pedesaan
Merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut:
1.      aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduk pada sector agraris;
2.      memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel;
3.      rumah tangga dengan listrik kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dan terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas umum.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      pelayanan UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
2.      pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3.      optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
4.      pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.
c.       Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut:
1.      berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir;
2.      akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca; dan
3.      kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.      memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan penambahan
2.      kompetensi tenaga kesehatan dalam pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu bagi dokter, perawat, dan bidan;
3.      pelayanan UKM diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal;
4.      pendekatan pelayanan yang diberikan menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat terpencil;
5.      optimalisasi dan peningkatan kemampuan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
6.      pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak untuk meningkatkan aksesibilitas.

Berdasarkan kemampuan penyelenggaraannya, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a.       Puskesmas non rawat inap : puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan persalinan normal.
b.      Puskesmas rawat inap adalah Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. (Permenkes tentang Puskesmas, 2014)

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aplikasi Manajemen Mutu Di Pelayanan Kesehatan

SISTEM INFOMASI DI PELAYANAN KESEHATAN