BENTUK ORGANISASI PUSKESMAS
Nama : Andriani Wulansari
NIM : 2130017029
Kelas : IKM A
NIM : 2130017029
Kelas : IKM A
BENTUK ORGANISASI
PUSKESMAS
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang
selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya. (Permenkes tentang Puskesmas, 2014).
Puskesmas merupakan organisasi fungsional yang
menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata,
dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif
masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.
Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada
pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal,
tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Pengelolaan puskesmas
biasanya berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.
1.
KONSEP
PELAYANAN PUSKESMAS
Pelayanan
Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat,
mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan
dituangkan dalam suatu sistem yang berprinsip paradigma sehat, kemandirian
masyarakat, pemerataan, teknologi tepat guna, keterpaduan dan kesinambungan.
Puskesmas
sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan secara bermutu. Program Puskesmas merupakan program
kesehatan dasar, meliputi :
a. Promosi
kesehatan
b. Kesehatan
Lingkungan
c. KIA
& KB
d. Perbaikan
gizi
e. Pemberantasan
penyakit menular
f. Pengobatan
yang terdiri dari rawat jalan, rawat inap, penunjang medis (laboratorium dan
farmasi)
2.
FUNGSI
DAN PERAN PUSKESMAS
·
Fungsi Puskesmas menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2004.
a. Pusat
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
Puskesmas
selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas
sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah Universitas Sumatera
Utarakerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Di
samping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari
penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk
pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan
pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan.
b. Pusat
pemberdayaan masyarakat.
Puskesmas
selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan
masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan
melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam
memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut menetapkan,
menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan
perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan memperhatikan
kondisi dan situasi, khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
c. Pusat
pelayanan kesehatan strata pertama.
Puskesmas
bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
yang menjadi tanggungjawab puskesmas meliputi:
1. Pelayanan
kesehatan perorangan
Pelayanan kesehatan
perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan
utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa
mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan
perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah
dengan rawat inap.
2. Pelayanan
kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan
masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public
goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain promosi
kesehatan, pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi,
peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta
berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
·
Fungsi Puskesmas menurut Peraturan Menteri
Kesehatan no. 75 tahun 2014
1. Penyelenggara
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
2. Penyelenggara
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
·
Peran Puskesmas
Sebagai lembaga kesehatan yang menjangkau
masyarakat diwilayah terkecil dalam hal pengorganisasian masyarakat serta peran
aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan secara mandiri.
3.
PERSYARATAN
PENDIRIAN PUSKESMAS
1. Puskesmas
harus didirikan pada setiap kecamatan.
2. Dalam
kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu)
Puskesmas.
3. Kondisi
tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah
penduduk dan aksesibilitas.
4. Pendirian
Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan
kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.
5. Lokasi
pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan seperti geografis, aksesibilitas
untuk jalur transportasi, kontur tanah, fasilitas parkir, fasilitas keamanan,
ketersediaan utilitas public, pengelolaan kesehatan lingkungan dan kondisi
lainnya.
6. Puskesmas
harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara.
7. Bangunan
Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi; persyaratan administratif,
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersifat permanen dan
terpisah dengan bangunan lain dan menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan,
perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan
bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia. (Permenkes
tentang Puskesmas 2014; pasal 9, 10, 11, 12)
4.
JARINGAN
DAN JEJARING PUSKESMAS
Dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas pelayanan, Puskesmas didukung oleh jaringan
pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan. Jaringan
pelayanan Puskesmas sebagaimana dimaksud terdiri atas :
a. Puskesmas
pembantu : Puskesmas pembantu sebagaimana yang dimaksud dapat memberikan
pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja
Puskesmas.
b. Puskesmas
keliling : memberikan pelayanan kesehatan yang sifatnya bergerak (mobile),
untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan bagi masyarakat di wilayah
kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas.
c. Bidan
desa : merupakan bidan yang ditempatkan dan bertempat tinggal pada satu desa
dalam wilayah kerja Puskesmas.
Jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas klinik, rumah sakit,
apotek, laboratorium, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (Permenkes
tentang Puskesmas, 2014)
5.
WILAYAH
KERJA DAN RUANG LINGKUP PELAYANAN PUSKESMAS
·
Wilayah kerja
Wilayah kerja Puskesmas meliputi satu kecamatan atau
sebagian dari kecamatan. Faktor kepadatan penduduk, luas daerah, keadaan
geografik dan keadaan infrastruktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam
menentukan wilayah kerja Puskesmas.
Puskesmas merupakan perangkat pemerintah
daerah tingkat II, sehingga pembagian wilayah
kerja puskesmas ditetapkan oleh bupati atau walikota, dengan saran teknis dari kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Dengan sasaran penduduk yang dilayani oleh sebuah Puskesmas rata-rata 30.000 penduduk
setiap Puskesmas.
Untuk perluasan jangkauan pelayanan kesehatan maka
Puskesmas ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang sederhana, disebut
Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. Khusus
untuk kota besar berpenduduk satu juta atau lebih, wilayah kerja Puskesmas bisa
meliputi 1 kelurahan. Puskesmas di ibukota kecamatan
dengan jumlah penduduk 150.000 jiwa atau lebih, merupakan “Puskesmas Pembina“
yang berfungsi sebagai pusat rujukan bagi Puskesmas kelurahan dan juga
mempunyai fungsi koordinasi.
Dalam perkembangannya, batasan-batasan di atas makin
kabur seiring dengan diberlakukannya UU Otonomi Daerah yang lebih mengedepankan
desentralisasi. Dengan Otonomi, setiap daerah tingkat II punya kesempatan
mengembangkan Puskesmas sesuai Rencana Strategis (Renstra) Kesehatan Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bidang Kesehatan sesuai
situasi dan kondisi daerah Tingkat II. Konsekuensinya adalah perubahan struktur
organisasi kesehatan serta tugas pokok dan fungsi yang menggambarkan lebih
dominannya aroma kepentingan daerah tingakt II, yang memungkinkan terjadinya
perbedaan penentuan skala prioritas upaya peningkatan pelayanan kesehatan di
tiap daerah tingkat II, dengan catatan setiap kebijakan tetap mengacu kepada
Renstra Kesehatan Nasional. Di sisi lain daerah tingkat II dituntut melakukan
akselerasi di semua sektor penunjang upaya pelayanan kesehatan.
·
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pelayanan Puskesmas
mancakup :
a. promosi
kesehatan;
b. kesehatan
lingkungan;
c. kesehatan
ibu, anak, dan keluarga berencana;
d. gizi
masyarakat
e. pencegahan
dan pengendalian penyakit.
6. STRUKTUR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Menurut
Permenkes no. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas dibagi menjadi 3 yaitu :
§ Kepala
Puskesmas
1. Puskesmas
dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang merupakan seorang Tenaga Kesehatan
dengan kriteria sebagai berikut:
a. tingkat
pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan
masyarakat
b. masa
kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan
c. telah
mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
2. Kepala
Puskesmas bertanggungjawab atas seluruh kegiatan di Puskesmas.
3. Dalam
melaksanakan tanggung jawab, Kepala Puskesmas merencanakan dan mengusulkan
kebutuhan sumber daya Puskesmas kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
4. Dalam
hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang
tenaga kesehatan maka Kepala Puskesmas merupakan tenaga kesehatan dengan
tingkat pendidikan paling rendah diploma tiga.
§ Kasubag
Tata Usaha yang membawahi beberapa kegiatan diantaranya Sistem Informasi Puskesmas,
kepegawaian dan keuangan.
§ Penanggungjawab
UKM dan UKP, kefarmasian dan labolatorium.
7.
PELAYANAN
KESEHATAN DI PUSKESMAS
Upaya
kesehatan masyarakat tingkat pertama sebagaimana dimaksud meliputi upaya
kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Upaya
kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pelayanan
promosi kesehatan;
b. pelayanan
kesehatan lingkungan;
c. pelayanan
kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
d. pelayanan
gizi; dan
e. pelayanan
pencegahan dan pengendalian penyakit.
f. pelayanan
keperawatan kesehatan masyarakat
g. pelayanan
gawat darurat
h. pelayanan
labolatorium
Upaya
kesehatan masyarakat esensial sebagaimana dimaksud harus diselenggarakan oleh
setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal
kabupaten/kota bidang kesehatan. (Permenkes tentang Puskesmas, 2014)
8.
PENGKATEGORIAN
DAN KRITERIA PENYELENGGARA PUSKESMAS
Dalam
rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada kebutuhan dan kondisi
masyarakat, Puskesmas dapat dikategorikan berdasarkan karakteristik wilayah
kerja dan kemampuan penyelenggaraan.
·
Berdasarkan karakteristik wilayah
kerjanya, puskesmas dikategorikan menjadi:
a.
Puskesmas kawasan perkotaan
Merupakan
Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3
(tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut:
a.1
aktivitas lebih dari 50% (lima puluh
persen) penduduknya pada sector non agraris, terutama industri, perdagangan dan
jasa;
a.2
memiliki fasilitas perkotaan antara lain
sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, memiliki rumah sakit radius kurang
dari 5 km, bioskop, atau hotel; lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah
tangga memiliki listrik dan/atau terdapat akses jalan raya dan transportasi
menuju fasilitas perkotaaan.
Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan oleh Puskesmas kawasan perkotaan memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1.
memprioritaskan pelayanan UKM, pelayanan
UKM dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
2.
pelayanan UKP dilaksanakan oleh
Puskesmas dan fasilitas
3.
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau masyarakat;
4.
optimalisasi dan peningkatan kemampuan
jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
5.
pendekatan pelayanan yang diberikan
berdasarkan kebutuhan dan permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan
masyarakat perkotaan.
b.
Puskesmas kawasan pedesaan
Merupakan
Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3
(tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan pedesaan sebagai berikut:
1.
aktivitas lebih dari 50% (lima puluh
persen) penduduk pada sector agraris;
2.
memiliki fasilitas antara lain sekolah
radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit
radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel;
3.
rumah tangga dengan listrik kurang dari
90% (sembilan puluh persen) dan terdapat akses jalan dan transportasi menuju
fasilitas umum.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh
Puskesmas kawasan pedesaan memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
pelayanan UKM dilaksanakan dengan
melibatkan partisipasi masyarakat;
2.
pelayanan UKP dilaksanakan oleh Puskesmas
dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3.
optimalisasi dan peningkatan kemampuan
jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
4.
pendekatan pelayanan yang diberikan
menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat perdesaan.
c.
Puskesmas kawasan terpencil dan sangat
terpencil.
Merupakan
Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sebagai berikut:
1.
berada di wilayah yang sulit dijangkau
atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir;
2.
akses transportasi umum rutin 1 kali
dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan
waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang
iklim atau cuaca; dan
3.
kesulitan pemenuhan bahan pokok dan
kondisi keamanan yang tidak stabil.
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan oleh Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil
memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.
memberikan pelayanan UKM dan UKP dengan
penambahan
2.
kompetensi tenaga kesehatan dalam
pelayanan UKP dapat dilakukan penambahan kompetensi dan kewenangan tertentu
bagi dokter, perawat, dan bidan;
3.
pelayanan UKM diselenggarakan dengan
memperhatikan kearifan lokal;
4.
pendekatan pelayanan yang diberikan
menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat di kawasan terpencil dan sangat
terpencil;
5.
optimalisasi dan peningkatan kemampuan
jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan; dan
6.
pelayanan UKM dan UKP dapat dilaksanakan
dengan pola gugus pulau/cluster dan/atau pelayanan kesehatan bergerak
untuk meningkatkan aksesibilitas.
Berdasarkan
kemampuan penyelenggaraannya, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a.
Puskesmas non rawat inap : puskesmas
yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap, kecuali pertolongan
persalinan normal.
b.
Puskesmas rawat inap adalah Puskesmas
yang diberi tambahan sumber daya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap,
sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan. (Permenkes tentang
Puskesmas, 2014)
Komentar
Posting Komentar