JENIS DAN TATA KELOLA MANAJEMEN PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN
Nama : Andriani Wulansari
NIM : 2130017029
Kelas : IKM 4A
JENIS DAN TATA KELOLA
MANAJEMEN PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan Farmasi
Falsafah Dan Tujuan
Pelayanan Farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepasa pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, dan terjangkau bagi semua lapisan masyakarat.
Kriteria
Tercantumnya tujuan tertulis mencerminkan peranan pelayanan farmasi dan kegiatan lainnya. Pengertian tujuan pelayanan farmasi ialah:
Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
Memberi informasi mutakhir dan usul mengenai obat.
Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analilis, telaah, dan evaluasi pelayanan.
Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah, dan evaluasi pelayanan.
Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.
Pelayanan farmasi meliputi penyediaan dan distribusi semua perbekalan farmasi, pelayanan keprofesian serta membuat informasi dan menjamin kualitas pelayanan yang berhubungan dengan penggunaan obat.
Pengertian khusus pelayanan farmasi meliputi:
Sistem pengadaan dan inventaris.
Pembuat obat termasuk pembungkusan kembali sesuai.
Kebutuhan dan fasilitas yang tersedia dan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Bantuan penyelenggaraan sistem informasi yang efisien bagi bagi pasien rawat inap maupun rawat jalan poliklinik.
Penyelenggaraan pelayanan keprofesian yang meliputi penyiapan, percampuran, penyampaian pematauan obat dalam hal dosis, indikasi, efek samping, perhitungan kadar, dan harga.
Pelayanan bahan/ alat steril keperluan pembedahan, kegiatan medis, dan perawatan tertentu, di ruangan, dan di dalam rumah sakit.
Pemberian informasi yang baik kepada staf dan pasien.
Fasilitas Dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan, dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional, dan etis.
Kriteria
Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yanb baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan. Pengertian fasilitas dan peralatan farmasi:
Fasilitas harus direncanakan agar memenuhi persyaratan, keamanan, pencahayaan, suhu, kelembaban, dan dapat diawasi.
Peraturan dan sistem harus dibuat demikian rupa sehingga dapat menunjang pelayanan dan penyimpanan yang aman setiap saat.
Ada ruang khusus/ terpisah untuk penerimaan resep dan persiapan obat.
Ada ruang khusus untuk barang karantina.
Barang mudah terbakar disimpan khusus sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Obat-obatan yang dapat menyebabkan kecanduan harus disimpan dan diamankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebutuhan akan ruangan, fasilitas, dan peralatan diperhitungan sedemikian sehingga dapat digunakan untuk kegiatan administrasi dan pekerjaan lainnya yang menunjang pelayanan farmasi.
Kebutuhan akan ruangan, fasilitas, dan peralatan diperhitungan agar dapat memenuhi syarat proses kefarmasian meliputi pengepakan obat, pencampuran obat, penjualan obat termasuk bagi obat suntik dan anti kanker. Pengertian perencanan dan pengadaan ruangan yang baik untuk menunjang hal berikut:
Perjualan obat yang biasa yang diluar kebiasaan.
Pembuatan dan pengepakan dari bahan-bahan tidak steril harus memenuhi peraturan cara pembuatan obat yang baik.
Penyediaan produk-produk steril dan bahan untuk intravena harus memenuhi peraturan cara pembuatan obat baik.
Penyediaan preparat sitotoksik harus memenuhi syarat cara pembuatan obat yang baik dan pentunjuk mengenai cara penanganan obat sitotoksik dan lain-lain.
Prosedur pengendalian mutu harus mencakup penanganan bahan baku obat dan produksi obat dibagian farmasi.
Peralatan farmasi harus dapat menunjang persyaratan keamanan cara pembuatan obat yang baik.
Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.
Obat yang bersifat adikasi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf melalui sistem alarm.
Pelayanan Administrasi
Falsafah dan Tujuan
Pimpinan bertanggung jawab bahwa hak pasien dilindungi dan kebutuhannya dipenuhi.
Kriteria
Pimpinan harus membuat ketentuan tertulis tentang misi, tujuan dan peranan rumah sakit dengan mempertimbangkan kondisi setempat sehingga kepentingan masyarakat akan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Pimpinan harus melibatkan staf medis, perawat dan anggota staf senior serta pemerintah dearah setempat dalam membuat ketentuan diatas maupun dalam pelaksanaanya.
Pimpinan harus memberikan pelayanan kesehatan dengan kamampuan sebaik-baiknya dengan menjunjung kode etik dan fungsi sosial rumah sakit.
Pimpinan mempunyai inisiatif, mendorong serta meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan rumah sakit.
Adanya satu sistem yang mengantur tentang hak, kewajiban, dan identifikasi.
Fasilitas Dan Peralatan
Pemilik, pimpinan dan manajemen bertanggung jawab mengenai sarana dan peralatan sehingga dapat mencapai tujuan rumah sakit sesuai dengan fungsi dan falsafah.
Kriteria
Pimpinan harus mengetahui bahwa sarana yang tersedia cukup dan tepat.
Harus ada perencanaan perawatan sarana dan peralatan.
Harus ada rencana peningkatkan dan program penggantian perlengkapan dan peralatan.
Sarana dan peralatan harus cukup agar setiap pengawai dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Pelayanan Rekam Medis
Falsafah Dan Tujuan
Rumah Sakit harus penyelenggarakan rekam medis yang merupakan bukti tentang proses pelayanan medis kepada pasien.
Kriteria
Rekam medis harus memuat informasi yang cukup dan akurat tentang identitas pasien, diagnosis, perjalanan penyakit, proses pengobatan, dan tindakan medis serta dokumentasi hasil pelayanan.
Fasilitas Dan Peralatan
Fasilitas dan peralatan yang cukup lama harus disediakan agar tercapai pelayanan yang efisien.
Kriteria
Unit rekam medis mempunyai lokasi sedemikian rupa sehingga pengambilan dan distribusi rekam medis lancar.
Ruang kerja harus memadai untuk staf agar dapat mengelola rekam medis termasuk mikrofilm.
Pengertian harus ada ruang penyimpanan dokumen:
Ruang penyimpanan cukup untuk rekam medis aktif yang masih digunakan.
Ruang penyimpanan cukup untuk rekam medis non aktif yang tidak digunakan lagi sesuai peraturan yang ada.
Ruang yang ada harus cukup menjamin bahwa rekam medis aktif dan non aktif tidak hilang, rusak atau diambil oleh yang tak berhak.
Standar Pelayanan radiologi
Falsafah dan tujuan
Bagian radiologi dirumah sakit memberikan pelayanan radiodiagnistik dan pelayanan radioterapi sebaik-baiknya kepada penderita yang membutuhkannya.
Kriteria
Pelayanan radiologi disesuaikan dengan pengembangan dan tujuan dari rumah sakit secara keseluruhan. Pengertian :
Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan yang menggunakan energi pengion dan energi bukan pengion (non-pengion) baik dalam bidang diagnostik maupun bidang terapi (lihat daftar kata definisi radiologi).
Memberikan pelayanan rutin, reguler dan gawat darurat.
Membicarakan dengan staf mengenai pengertian diagnostik foto dan pemeriksaan imejing lainnyya (USG, CT nuklir dll) serta tindakan radio terapi.
Membantu profesional sesuai dengan etik profesi.
Membantu menetapkan dan menjaga pelayanan dengan mutu tinggi melalui analisa, tinjauan, dan evaluasi dan gambaran klinik yang ada dirumah sakit.
Melakukan riset dan percobaan baru setelah evaluasi.
Memberikan informasi tentang ukuran radiasi yang aman bagi pekerja di tempat-tempat yang muda dibaca.
Pelayanan radiologi khusus dan rutin yang diselenggarakan tergantung dari tingkatan kelas rumah sakit dan kemampuan dari rumah sakit.
Jika pemimpin rumah sakit akan mengambil keputusan yang berkaitan dengan fungsi dan peranan radiologi harus diminta terlebih dahulu pendapat dan saran dari staf radiologi. Pengertian:
Partisipasi dalam mengevaluasi pelayanan rumah sakit. Memelihara komunikasi dengan Administrator dan staf medis rumah sakit serta mengikuti pertemuan-pertemuan tim medis rumah sakit, antarra bagian/ unit dan badan lain diluar rumah sakit yang ada hubungannya dengan kesehatan.
Menghadiri dan berpatisipasi dalam peertemuan berkala dan pertemuan anatara bagian/ unit dan badan diluar rumah sakit.
Fasilitas dan peralatan
Ruangan peralatan radiologi imejing mempunyai luas yang cukup dan nyaman agar seluruh pelayanan yang diberikan aman, baik bagi petugas maupun pasien serta lingkungan.
Kriteria
Pengamanan radiasi harus diperhatikan secara seksama oleh kepala bagian Pengertian:
Tindakan pemananan selain terhadap bahaya radiasi juga terhadap listrik, mekanik, api dan bahan mudah meledak. Apabila kepala bagaian tidak ada maka orang yang bertanggung jawab adalah orang yang ditunjuk oleh kepala bagian.
Tenaga yang menjalankan peralatan radiologi imejing yang menggunakan sinar-sinar pegion harus menggunakan alat monitoring dan secara periodik diperiksa dilaboraturium yang hasilnya dilaporkan kepada kepala bagian secara berkesinambungan.
Tindakan terhadap pengamanan ditunjukan untuk melindungi pasien, staf dan tenaga lain yang bekerja pada peralatan radiologi.
Untuk pengamanan ruang peralatan radiologi yang mengunakan sinar-sinar pegion dinilai oleh para ahli radiasi. Program perbaikan peralatan direncakan untuk janga waktu sepuluh tahun.
Unit flouroskopi harus mempunyai “image intensifer”.
Standar Pelayanan Gizi
Falsafah dan tujuan
Pelayanan gizi diberikan untuk mencapai pelayanan gizi pasien yang optimal dalam memenuhi kebutuhan gizi orang sakit, baik untuk keperluan metabolisme tubuhnya,peningkatan kesehatan ataupun untuk mengoreksi kelainan metabolisme dalam upaya penyembuhan pasien dirawat dan berobat jalan.
Kriteria
Adanya tujuan tertulis/ penuntun dan petunjuk yang obyektif dalam pelayanan gizi.
Tujuan harus ditinjau kembali paling tidak setiap tiga tahun sekali untuk direvisi bila diperlukan. Pengertian :
Adanya perubahan peran fasilitas, pelayanan yang baru atau peningkatan pelayanan.
Perubahan pola pelayanan.
Perubahan pola ketenaggan.
Perubahan dalam praktek profesi.
Setiap unit instansi gizi mengembangkan tujuan khusus yang tertulis.
Wakil/ staf gizi turut serta dalam penyusunan petunjuk dalam perencanaan, pelaksanaan, manajemen, penentuan anggaran, dan evaluasi semua aspek pelayanan gizi.
Fasilitas dan peralatan
Tersedianya fasilitas fisik dan peralatan yang cukup untuk pelayanan gizi yang efisien bersih dan aman.
Kriteria
Fasilitas memberikan ruang dan alur kerja yang efisien pada pelayanan gizi seperti:
Penerimaan bahan makanan.
Penyiapan makanan.
Bahan makanan yang akan dimasak.
Persiapan makanan termasuk pemasakan.
Penanganan makanan masak.
Distribusi makanan.
Pelayanan makanan.
Pembersihan setelah makan.
Pencucian alat makan.
Gudang dan alat makan.
Pembuangan sampah.
Fasilitas susuai dengan persyaratan gedung dan peraturan yang berlaku, perhatian harus diberikan pada :
Lantai, dinding, dan langit-langit yang mudah dibersihkan.
Penerangan yang memenuhi persyaratan kondisi kerja.
Ventilasi yang cukup, suhu dan kelembaban.
Memenuhi persyaratan anti kebakaran.
Adanya ruang penerimaan dan fasilitas pemeriksaan mutu dan jumlah bahan makanan yang langsung dipindahkan ketempat penyimpanan
Lemari pendingin, gudang kering dan freezers sesuai dengan peraturan kesehatan.
Peraturan sesuai dengan standar keamanan yaitu:
Adanya peralatan (tanda bahaya) pada pendinding.
Peralatan listrik sesuai dengan aturan keamanan.
Fasilitas yang tepat disediakan untuk persiapan diet khusus, seperti makanan bayi.
Tersediananya baki khusus untuk mengumpulkan dan membersihkan alat makan sehingga mengurangi kebisingan pasien.
Tersediannya fasilitas yang tepat untuk mencuci ttangan dan higiene untuk menjaga kebersihan.
Tersediannya alat makanan yang khusus untuk kelompok pasien tertentu seperti pasien anak-anak.
Tersediannya fasilitas untuk menyelenggarakan penyuluhan untuk perserorangan dan kelompok.
Pelayanan laboratorium
Falsafah Dan Tujuan
Laboratorium rumah sakit menyelenggarakan pelayanan laboratorium patologi maupun laboratorium medis laiinya secara profesional dan bermutu, sesuai dengan kebutuhan pasien.
Kriteria
Pelayanan laboratorium harus mempunyai tujuan khusus untuk pengembangan pelayanan yang konsisten dengan tujuan khusus untuk pengembangan pelayanan yang konsistem dengan tujuan umum perawatan pasien dirumah sakit pengertian tujuan pelayanan laboratorium hendaknya meliputi hal berikut:
Pelayanan rutin maupun darurat.
Melaksanakan kegiatan secara profesional dengan dilandasi kode etik dari profesi terkait.
Membantu dan menjaga kualitas perawatan yang tinggi melalui analisi,telah dan evaluasi praktek klinik yang ada di Rumah Sakit.
Sebagai penyelenggara penelitian menerapkan pemeriksaan yang baru serta menyempurnakan metode dan teknik pemeriksaan diagnostik
Pelayanan laboratorium yang dilakukan harus mencakup pemeriksaan kimia klinik, mikrobiologi, patologi hematologi, immuno hematologi, serologi, virologi, dan kedokteran nuklir, serta patologi anatomi termasuk patologi jaringan, otopsi, dan sitologi.
Pempinan rumah sakit harus mendorong partisipasi staf laboratorium dalam keputusan-keputusan yang menyakut peran dan fungsinya. Pengertian partisipasi dapat berupa:
Pimpinan laboratorium harus membuat kesepakatan dengan staf medis dan pejabat rumah sakit mengenai seleksi pertama dari pemeriksaan laboratorium, berikut pemeriksaan lanjutkan, dan interprestasinya.
Partisipasi dalam kegiatan belajar berkelanjutan dan penilaian faktor-faktor yang berhubungan dengan perawatan pasien di rumah sakit, seperti telah (audit) perawatan dan penggunaan sumber daya.
Berkomunikasi dengan pimpinan rumah sakit dan ikut serta pada rapat tim medis di rumah sakit, pada pertemuan antar unit, dan pada pertemuan dengan instansi luar yang berkait.
Menghadiri dan berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan secara teratur, baik antar unit maupun pihak luar.
Rumah Sakit yang tidak mempunyai pelayanan laboratorium sendiri atau yang belum dapat memberikan pelayanan yang lengkap hendaknya mengusahakan laboratorium klinik yang baik serta pelayanan diagnostik lainnya secepet mungkin sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Fasilitas- fasilitas tersebut harus mempunyai standar yang ditetapkan dalam buku Standar pelayanan Rumah Sakit ini. Pengertian:
Bila pemberitahuan hasil pemeriksaan dilakukan melulai telepon atau telex dari laboratorium diluar rumah sakit, harus ada mekasnisme untuk cek guna menjamin identitas pasien serta ketelitian dari laporan itu dan cacatan laporan yang asli harus diterima dalam waktu yang singkat.
Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, perlengkapan, peralatan, dan bahan dalam setiap bagian laboraturium untuk menciptakan suasana kerja yang optimal, tepat dan akurat, tepat waktu, efisien dan aman.
Kriteria
Adanya ruangan, perlengkapan, peralatan, dan persediaan yang memadai untuk fungsi pelayanan.
Adanya meja kerja yang adekuat dan baik untuk tempat bahan/ spesimen dan cukup untuk peralatan dan reagensia.
Ruang kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga mencegah masalah dibidang transportasi dan komunikasi serta harus cukup terang.
Perlengkapan dan peralatan harus cukup. Pengertian:
Tersedianya sumber air, sumber listrik yang baik dan aman.
Voltase yang stabil dan dapat dimonitor, serta temperatur kamar yang memenuhi persyaratan.
Bahan-bahan cair yang mudah terbakar harus disimpan ditempat yang aman.
Peraturan khusus harus dibuat untuk menghidari bahaya fisik, kimiawi dan biologis.
Untuk darah pelayanan khusus seperti otopsi, kriteria berikut ini harus berlaku:
Ruangan dan perlengkapan didaerah otopsi harus sesuai untuk menampung pekerjaan yang rutin.
Penerangan harus cukup untuk identifikasi suatu lesi/ kelainan yang tidak jelas.
Ventilasi harus baik guna mengurangi ketidaknyamanan bagi petuga yang bekerja ditempat tersebut.
Perlengkapan perawatan dan pengobatan rumah tangga harus direncanakan untuk mengurangi bahaya kesehatan bagi petugas yang bekerja ditempat terset.
Pelayanan Sanitasi
Tata Laksana
Pemeliharaan Ruang Bangunan
Kegiatan pembersihan ruang minimal dilakukan pagi dan sore hari.
Pembersihan lantai di ruang perawatan pasien dilakukan setelah pembenahan/ merapikan tempat tidur pasien, jam makan, jam kunjungan dokter, kunjungan keluarga, dan sewaktu-waktu bila mana diperlukan.
Cara-cara pembersihan yang dapat menebarkan debu harus dihindari.
Harus menggunakan cara pembersihan dengan perlengkapan (pel) yang memenuhi syarat dan bahan antiseptik yang tepat.
Pada masing-masing ruang supaya disediakan perlengkapan pel tersendiri.
Pembersihan dinding dilakukan secara periodik minimal 2 (dua) kali setahun dan di cat ulang apabila sudah kotor atau cat sudah pudar.
Setiap percikan ludah, darah atau eksudat luka pada dinding harus segera dibersihkan dengan menggunakan antiseptik.
Pencahayaan
Lingkungan rumah sakit baik di dalam maupun di luar ruangan harus mendapat cahaya dengan intensitas yang cukup berdasarkan fungsinya.
Semua ruang yang digunakan baik untuk bekerja ataupun untuk menyimpan barang/ peralatan perlu diberikan penerangan.
Ruang pasien/ bangsal harus disediakan penerangan umum dan penerangan untuk malam hari dan disediakan saklar dekat pintu masuk, saklar individu ditempatkan pada titik yang mudah dijangkau dan tidak menimbulkan berisik.
Penghawaan (Ventilasi) dan Pengaturan Udara
Penghawaan atau ventilasi di rumah sakit harus mendapatkan perhatian yang khusus. Bila menggunakan sistem pendingin hendaknya dipelihara dan dioperasikan sesuai buku petunjuk. Sehingga dapat menghasilkan suhu, aliran udara, dan kelembaban nyaman bagi pasien dan karyawan. Untuk rumah sakit yang menggunakan pengatur udara (AC) sentral harus diperhatikan cooling tower-nya agar tidak menjadi pendudukan bakteri legionella dan untuk AHU (Air Handling Unit) filter udara harus dibersihkan dari debu dan bakteri atau jamur.
Suplai udara dan exhaust hendaknya digerakkan secara mekanis dan exhaust fan hendaknya diletakkan pada ujung sistem ventilasi.
Ruangan dengan volume 100 m^3 sekurang-kurangnya 1 (satu) fan denga diameter 50 cm dengan debit udara 0,5 m^3/detik dan frekuensi pergantian udara per jam adalah 2 (dua) sampai dengan 12 kali.
Pengambilan supply udara dari luar, kecuali unit ruang individual hendaknya diletakkan sejauh mungkin minimal 7,50 meter dari exhauster atau perlengkapan pembakaran.
Tinggi intake minimal 0,9 meter dari atap.
Sistem hendaknya dibuat keseimbangan tekanan.
Suplai udara untuk daerah sensitif: ruang operasi, perawatan bayi, diambil dekat langit-langit dan exhaust dekat lantai, hendaknya disediakan 2 (dua) buah exhaust fan dan diletakkan minimal 7,50 cm dari lantai.
Suplai udara di atas lantai.
Suplai udara koridor atau buangan exhaust fan dari tiap ruangan hendaknya tidak digunakan sebagai suplai udara kecuali untuk suplai udara ke WC, toilet, dan gudang.
Ventilasi ruang-ruang sensitif hendaknya dilengkapi dengan saringan 2 beds. Saringan 1 pasang di bagian penerimaan udara dari luar dengan efisiensi 30% dan saringan 2 (filter bakteri) dipasang 90%. Untuk mempelajari sistem ventilasi sentral dalam gedung hendaknya mempelajari khusus central air conditioning system.
Penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan sistem silang (cross ventilation) dan dijaga agar aliran udara tidak terhalang.
Penghawaan ruang operasi harus dijaga agar tekanannya lebih tinggi dibandingkan ruang-ruang lain dengan menggunakan cara mekanis (air conditioner).
Penghawaan mekanis dengan menggunakan exhaust fan atau air conditioner dipasang pada ketinggian minimum 2,00 meter di atas lantai atau minimum 0,20 meter dari langit-langit.
Untuk mengurangi kadar kuman dalam udara ruang (indoor) 1 (satu) kali sebulan harus didisenfeksi dengan menggunakan aerosol (resorcinol trietylin glikol) atau disaring dengan elektron presipitator atau menggunakan penyinaran ultra violet.
Pemantauan kualitas udara ruang minimum 2 (dua) kali setahun dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan parameter kualitas udara (kuman, debu, dan gas).
Fasilitas Sanitasi
Fasilitas Penyediaan Air Minum dan Air Bersih
Harus tersedia air minum sesuai dengan kebutuhan.
Tersedia air bersih minimum 500 lt/tempat tidur/hari.
Air minum dan air bersih tersedia pada setiap tempat kegiatan yang membutuhkan secara berkesinambungan.
Distribusi air minum dan air bersih di setiap ruangan/kamar harus menggunakan jaringan perpipaan yang mengalir dengan tekanan yang positif.
Persyaratan penyehatan air termasuk kualitas air minum dan kualitas air bersih sebagaimana tercantum dalam Bagian III tentang penyehatan air.
Fasilitas Toilet dan Kamar Mandi
Harus tersedia dan terpelihara serta dalam keadaan bersih.
Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang, dan mudah dibersihkan.
Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban,peturasan, dan tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit rawat inap dan kamar karyawan harus tersedia kamar mandi.
Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengkapi dengan penahan bau (water seal).
Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya.
Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar.
Toilet dan kamar mandi harus terpisah antara pria dan wanita, unit rawat inap dan karyawan, karyawan dan toilet pengunjung.
Toilet pengunjung harus terletak di tempat yang mudah dijangkau dan ada petunjuk arah, dan toilet untuk pengunjung dengan perbandingan 1 (satu) toilet untuk 1-20 pengunjung wanita, 1 (satu) toilet untuk 1-30 pengunjung pria.
Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kesehatan.
Tidak terdapat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan nyamuk.
Pelayanan Laundy
Pengertian
Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linien yang dilengkapi dengan sarana penunjang berupa mesin cuci, alat dna disinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan mesin setrika.
Persyaratan
Suhu air panas untuk pencucian 70°C dalam waktu 25 menit atau 95°C dalam waktu 10 menit.
Penggunaan jenis deterjen dan disinfektan untuk proses pencucian yang ramah lingkungan agar limbah cair yang dihasilkan mudah terurai oleh lingkungan.
Standar kuman bagi linien bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6×〖10〗^3 spora spesies Bacillus per inci persegi.
Tata Laksana
Di tempat laundry tersedia keran air bersih dengan kualitas dan tekanan aliran yang memadai, air panas untuk disinfeksi dan disinfektan.
Peralatan cuci dipasang permanen dan diletakkan dekat dengan saluran pembuangan air limbah serta tersedia mesin cuci yang dapat mencuci jenis-jenis linien yang berbeda.
Tersedia ruangan dan mesin cuci yang terpisah untuk linen infeksius dan non infeksius.
Laundry harus dilengkapi saluran air limbah tertutup yang dilengkapi dengan pengolahan awal (pre treatment) sebelum dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah.
Laundry harus disediakan ruang-ruang terpisah sesuai kegunaannya yaitu ruang linen kotor, ruang linen bersih, ruang untuk perlengkapan kebersihan, ruang perlengkapan cuci, ruang kereta linen, kamar mandi dan ruang peniris atau pengering untuk alat-alat termasuk linen.
Untuk rumah sakit yang tidak mempunyai laundry tersendiri, pencuciannya dapat bekerjasama dengan pihak lain dan pihak lain tersebut harus mengikuti persyaratan dan tatalaksana yang telah ditetapkan.
Perlakuan terhadap linen:
Pengumpulan, dilakukan:
Pemilihan antara linen infeksius dan non infeksius dimulai dari sumber dan memasukkan linen ke dalam kantong plastik sesuai jenisnya serta diberi label.
Menghitung dan mencatat linen di ruangan.
Penerimaan
Mencatat berat linen yang diterima dan telah terpilah antara infeksius dan non infeksius.
Linen dipilah berdasarkan tingkat kekotorannya.
Pencucian
Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengna kapasitas mesin cuci dan kebutuhan detergen dan desinfektan.
Membersihkan linen kotor dari tinja, urin, darah, dan muntahan kemudian merendamnya dengan desinfektan.
Mencuci dikelompokkan berdasarkan tingkat kekotorannya.
Pengeringan
Penyetrikaan
Penyimpanan
Linen harus dipisah sesuai dengan jenisnya
Linen baru yang diterima ditempatkan di lemari bagian bawah
Pintu lemari selalu ditutup.
Distribusi dilakukan berdasarkan kartu tanda terima dari petugas penerima, kemudian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan sesuai kartu tanda terima.
Pengangkutan
Kantong untuk membungkus linen bersih harus dibedakan dengan kantong yang digunakan untuk membungkus linen kotor
Menggunakan kereta dorong yang berbeda dan tertutup antara linen bersih dan linen kotor. Kereta dorong harus dicuci dengan disinfektan setelah digunakan mengangkut linen kotor
Waktu pengangkutan linen bersih dan kotor tidak boleh dilakukan bersamaan
Linen bersih diangkut dengan kereta dorong yang berbeda warna
Rumah sakit yang tidak mempunyai laundry tersendiri pengangkutannya dari dan ke tempat laundry harus menggunakan mobil khusus.
Petugas yang bekerja dalam pengelolaan laundry linen harus menggunakan pakaian kerja khusus, alat pelindung diri dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala serta dianjurkan memperoleh imunisasi hepatitis B.
Komentar
Posting Komentar